MASYARAKAT ANTI RIBA. Kawan Saya di Bogor mas Risky Irawan menulis tentang KPR Syariah,
apakah sudah benar-benar syar'i?
Bukan hanya asal nulis lho, tapi hasil belajar
dari para ustadz yang ahli fiqih muamalah. Tulisan ini layak untuk dipelajari
dan direnungkan. Agar bisa jadi pertimbangan sebelum memutuskan, juga menjadi
catatan untuk perbaikan sistem bank syariah kedepan.. selamat membaca!
Dilema KPR Syariah ...
Saya mohon izin membahas #AkadKPRSyariah,
Tulisan ini saya sajikan lagi dari twitter saya tahun 2013, pernah juga dimuat
untuk grup pengusaha tanpa riba, grup ummah market (UMMAR), dll. Mudah2an
bermanfaat.
Apakah KPR Syariah diperbolehkan? KPR di bank
ibarat makan buah simalakama. Pakai Bank Konvensional jelas haram, karena ada
#Bunga. Tetapi pakai bank syariah pun tidak lantas halal 100%. Mengapa?
Rumah merupakan salah satu kebutuhan mendasar
yang harus terpenuhi dan diakui secara nyata dalam syariat Islam. Dan salah
satu kewajiban dalam pernikahan adalah memberi nafkah (suami) kepada anak
istri. Dalam hal ini nafkah yg paling mendasar adalah memberi makan,
pakaian&tempat tinggal/rumah.
Keterkaitan dengan KPR Bank untuk membeli
rumah, Anda harus hati2. Hati2 dg mengambil keputusan, akhirnya ambil KPR di
bank konvensional dg alasan darurat. Alasannya drpd habis duit kita di'rampok'
oleh bank yg 'katanya' syariah & belum tentu akadnya mulus syarie.
Mendingan ambil kredit di bank konven. Meski pakai sistem bunga, tapi tdk
terlalu byk ambil untung.
Para ulama di masa lalu, umumnya mereka tidak
terlalu mudah menarik segala sesuatu ke ranah darurat. Mereka (ulama) akan
mengepung ranah darurat itu dengan berbagai syarat&ketentuan yang amat
sangat ketat. Tidak asal bilang “KONDISI DARURAT”
Kembali ke #AkadKPRSyariah. Meski sudah
berlabel syariah, namun bukan berarti ada jaminan Syarie
Kalau kita teliti lebih dalam, kadang kita
masih menemukan akad2 yg masih bermasalah. Akad yang bermasalah dalam pembelian
rumah KPR bank syariah adalah masalah 'kamuflase' akad. Seolah-olah jual-beli
yg halal, ternyata di dalamnya tetap saja akad pinjam uang berbunga yg haram
hukumnya.
Akad yang sering terjadi dalam KPR adalah kita
harus membayar dulu DP kepada pihak developer. Biasanya kira2 20 - 30 % dari
harga rumah. Lalu sisanya yang 70 - 80% akan ditanggung oleh pihak bank
syariah.
Jika harga rumah 200 juta, maka kita bayar 40
juta kepada developer, lalu bank syariah 'konon' ikut membeli. Bank
mengeluarkan uang sebesar 160 juta. Sekilas kelihatannya tidak ada masalah.
Tetapi kalau kita teliti lebih dalam, ada
dualisme posisi bank yang tidak jelas. Apakah bank dalam hal ini meminjamkan
uang kepada kita, ataukah bank ikut menjadi pemilik rumah tsb.
Menjadi pemilik bersama dg si pembeli dengan
hak kepemilikan 80 : 20.
#AkadKPRSyariah yg benar adalah bank berada
pada posisi kedua, yaitu ikut membeli rumah dg kepemilikan 80%. Lalu kemudian
bank menjual bagian rumah itu kepada kita dan kita membeli bagian itu dari
pihak bank. Tentu dg harga yg lebih tingi (margin),namun boleh dicicil. Kalau
begini, tentu kita sepakat atas kehalalannya.
Tetapi dalam prakteknya, akad internal di
dalam pembukuan pihak bank, ternyata berbeda.
uang 160jt yg dikeluarkan dihitung sebagai
'pinjaman' & bukan sebagai 'pembelian'.
Maksudnya, uang yang bank keluarkan sebesar 160 juta ternyata akadnya
bukan untuk membeli rumah.
Tetapi akadnya adalah memberikan kredit atau
pinjaman kepada kita. Mengapa demikian?
Karena ada semacam aturan bahwa bank tidak
boleh melakukan jual-beli, tetapi hanya boleh melakukan akad pinjaman.
Walhasil, maka sebenarnya bank tidak ikut membeli rumah itu dengan harga 160
juta.
Tapi bank meminjamkan uang 160 juta kepada
kita. Jadi hasil akhirnya, tidak ada akad dimana kita beli rumah dari pihak
bank. Ujung2nya kita ini ternyata pinjam uang ke bank, dan tentu ada 'bunga' yg
harus dibayarkan.
#AkadKPRSyariah pemahaman tentang hukum2
syariah yg mendalam, dan bukan pemahaman yg tidak utuh. Solusinya: mengubah
akad dari akad ribawi diganti dengan akad lain yg berdasarkan akan jual beli yg
sah. Jk kita dalami, sebenarnya tidak ada satu pun pihak yg dirugikan bila akad
itu diubah menjadi syarie.
Kalau tetap ngotot pihak bank tdk mau merubah
#AkadKPRSyariah, ya sudah. Jangan ambil KPR. Toh Rezeki yg atur Allooh. Sayang
sekali mereka mengaku beragama Islam tp tidak bisa melepaskan dr sistem
pembungaan uang pinjaman. Jelas ada yg tdk beres dg aqidah dasar mereka karena
menganut sistem diluar Islam.
Yang betul-betul syariah … jelas pada saat
transaksi cicil, apabila telat tidak ada sanksi denda.
Baca Juga : Rumah The Ortensia VillageBogor Dengan KPR Tanpa Riba, Tanpa Bank, Tanpa Denda, Tanpa Penalty dan TanpaSita
Tidak boleh menggadaikan objek yang sama … so,
surat-surat tidak boleh ditahan. Harus diberikan kepada pembeli. Tidak boleh di
tahan meski belum lunas. Kalaupun ada agunan, harus objek yang berbeda.
Akadnya bukan akad leasing. Yaitu akad sewa
dan beli. Kalau belum lunas dianggap sewa, kalau lunas dianggap beli. Nah ini
tidak boleh dalam Islam. Harus clear … kalau beli ya beli … sewa ya sewa, tidak
boleh 2 akad dalam 1 transaksi.
Kalau aktivitas kita semuanya terikat hukum
syara, Insyaa Allah semua aktivitas kita akan berpahala. Asik bukan?
Wajar banyak sekali yg ingin berbondong2
belajar Syariah dan ingin juga Islam ditegakkan. Karena mereka ingin hidupnya
berkah.
Sahabatmu : Risky Irawan
tulisan ini disarikan setelah belajar dengan
gurunda Ust. Hafidz Abdurrahman dan Ust. Shidiq Al Jawi di beberapa kesempatan
sharing session, dan kajian Fiqh Muamalah Praktis ...